Ekonomi & BisnisPolitik & Pemerintahan

Kadis Perkim Cikataru Medan Absen, Komisi IV DPRD Tunda RDP Soal Pembongkaran Billboard

4
×

Kadis Perkim Cikataru Medan Absen, Komisi IV DPRD Tunda RDP Soal Pembongkaran Billboard

Sebarkan artikel ini

Pihak perusahaan mengaku reklame tersebut telah memiliki izin resmi, namun tetap dibongkar atas rekomendasi dinas terkait kepada aparat penegak perda.

Komisi 4 DPRD Medan terpaksa menunda rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan dan PT Sumo Advertising, Selasa (24/02/2026). Rapat dijadwalkan kembali minggu depan. (kedannews.co.id/ist)

Medan, kedannews.co.id – Komisi IV DPRD Kota Medan terpaksa menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan serta pihak perusahaan periklanan terkait dugaan ketidakadilan dalam pembongkaran papan reklame. Penundaan dilakukan karena kepala dinas yang dijadwalkan hadir tidak datang dalam rapat tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyampaikan rapat yang digelar pada Selasa (24/2/2026) tidak dapat dilanjutkan. Ia menegaskan pihaknya akan menjadwalkan ulang pertemuan tersebut pada pekan depan.

“RDP kita tunda karena kepala dinas tidak hadir. Kita akan panggil kembali minggu depan,” ujar Paul saat menutup rapat.

RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti laporan dari perusahaan periklanan PT Sumo Advertising terkait pembongkaran billboard di Jalan Zainul Arifin yang dinilai tidak adil. Pihak perusahaan mengaku reklame tersebut telah memiliki izin resmi, namun tetap dibongkar atas rekomendasi dinas terkait kepada aparat penegak perda.

Paul menyebut kehadiran pimpinan OPD sangat penting karena mereka merupakan pengambil kebijakan. Tanpa penjelasan langsung dari kepala dinas, rapat dinilai tidak akan efektif.

“Kami ingin mengetahui secara jelas alasan pembongkaran, apalagi reklame itu disebut memiliki izin. Karena itu, kepala dinas harus hadir untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, hadir Direktur Utama PT Sumo Advertising Andry dan Manager Legal and Permit Riza Usty Siregar. Keduanya menyampaikan kekecewaan atas penundaan rapat karena persoalan yang mereka alami dinilai merugikan secara materi maupun reputasi usaha.

Perusahaan tersebut sebelumnya juga telah mengadukan dugaan perusakan kepada Polda Sumatera Utara. Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan.

Komisi IV DPRD Medan berharap RDP yang akan dijadwalkan ulang dapat menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk dinas teknis dan aparat penegak perda, agar persoalan dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di Kota Medan.