JAKARTA, kedannews.co.id β Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026β2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memiliki perhatian tinggi terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Bahkan, Kemnaker turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun tangan apabila terjadi kendala dalam perundingan.
Menurut Yassierli, PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati menjadi dasar hukum yang sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun ke depan. Dokumen tersebut juga menjadi acuan utama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru muncul setelah penandatanganan, yakni pada tahap implementasi di lapangan.












