Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa proses perundingan PKB berlangsung secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama.
Ia menjelaskan, dalam perjanjian tersebut disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja. Di antaranya kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.
Selain itu, tunjangan pendidikan meningkat sebesar 15 persen, diikuti kenaikan tunjangan akomodasi sebesar 15 persen.
Perusahaan juga menetapkan kenaikan kontribusi untuk tabungan hari tua per bulan menjadi Rp2 juta bagi seluruh karyawan pratama. Tunjangan shift pekerja tambang bawah tanah ditetapkan sebesar Rp85.000, sementara non-shift sebesar Rp55.000.
Adapun kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian turut meningkat, dari sebelumnya 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.












