“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.
Menaker juga mengapresiasi proses perundingan antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang dinilai berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan. Ia menyebut kesepakatan berhasil dicapai dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun tersebut mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Meski demikian, Yassierli mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.
“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” katanya.
Ia menambahkan, ke depan tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen guna mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.












