Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita Utama & Headline

Kapolda Sumut Copot AKBP AH Terkait Penganiayaan

6
×

Kapolda Sumut Copot AKBP AH Terkait Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Konfetensi pers di Polda Sumut, Rabu (26/4/2023). (Foto : tim).
Konfetensi pers di Polda Sumut, Rabu (26/4/2023). (Foto : tim).

Medan, kedannews.com – Kapolda Sumut Irjen Panca Putra secara tegas mencopot AKBP AH sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.

Selain itu, AH juga disangksi penempatan khusus (patsus).

Example 300x600

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Mengatakan AH juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.

“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan non job. Selain itu dia ditempatkan dalam tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).

Hadi menjelaskan AKBP AH terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP AH dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegas Kabid Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *