Sementara pihak Konsultan Pertambangan, Anggi dan Budi mengatakan kehadirannya untuk menjelaskan keabsahan jzin galian c bukan untuk membahas dampak lingkungan dan sosial.
“Kami terkejut ketika warga mempertanyakan dampak galian c, sementara untuk menjawab itu harus pihak pengusaha, kehadiran konsultan untuk membuktikan izin saja,” jelas Budi.
Tadi Kapolsek Indrapura minta disampaikan kepada pengusaha agar tidak melakukan aktifitas. “Ya nanti kita sampaikan kepada pengusaha,” ujar Budi.
Saat di tanya wartawan, apakah jzin pertambangan galian c dalam regulasinya dibenarkan melakukan aktifitas hanya beberapa ratus meter dari jembatan atau bendungan dan fasilitas umum lainnya.
“Regulasinya titik kordinat harus minimal 1000 meter, tidak boleh dibawah itu,” jelas Budi.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Cut Riri
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]