Hukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Karyawan dan mahasiswa Kasat Narkoba Tebing tinggi, MH Yunus Tarigan SH. MH, dua Pemuda Di boyong Ke kantor Polres tebing tinggi

1
×

Karyawan dan mahasiswa Kasat Narkoba Tebing tinggi, MH Yunus Tarigan SH. MH, dua Pemuda Di boyong Ke kantor Polres tebing tinggi

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi, kedannews.com – Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, dengan rincian sebagai berikut, kamis (5/8/2021).

TKP, “Disekitar pekarangan depan kos-kosan milik warga Jln.Gunung Leuser Kelurahan. Tanjung Marulak Kecamatan. Rambutan Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera utara.

Terduka Pelaku, Kiki Wibowo, Laki”, 36 tahun, karyawan swasta, Jln.Intan Lk.II Kelurahan. Pabatu Kecamatan. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi. Provinsi Sumatera utara.

Akbar Tanjung alias Babal, Laki”, 22 tahun, pelajar ” mahasiswa, Gang Pembangunan Lk.III Kelurahan. Pekan Tanjung Morawa Kecamatan. Tanjung Morawa Kabupatean. Deli Serdang bedage Provinsi Sumatera utara.

BB, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,32 gram “1 (satu) lembar tisu warna putih, ‘ 1 (satu) buah tas merk Eiger warna biru.

Pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 Wib petugas sat narkoba Polres Tebing Tinggi yang sedang melaksanakan tugas di sekitar Kelurahan Tanjung marulak menerima informasi dari warga bahwa ada diduga seseorang laki-laki yang ciri-cirinya orangnya disebutkan sedang memiliki diduga narkotika jenis sabu di TKP di sebuah pekarangan depan kos-kosan milik warga alamat Jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung marulak Kecamatan rambutan Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera utara.

dengan menyebutkan juga ciri-ciri rumahnya tersebut sehingga sangat meresahkan warga. Lalu petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat kos-kosan yang dimaksud. Setelah petugas tiba dipekarangan kos-kosan rumah tersebut, petugas melihat pelaku berjalan kaki mencurigakan akan masuk ke dalam kamar kos-kosannya. Kemudian petugas memperkenalkan diri sebagai polisi dan melakukan penggeledahan badan atau pakaian pelaku dan petugas berhasil menemukan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu terbungkus dalam satu lembar tisu di dalam tas yang diselempangkan pelaku di badan pelaku tersebut.

Petugas melakukan interogasi kepada pelaku dan diketahui pelaku bernama Kiki Wibowo. Petugas juga menanyakan terkait barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut dengan menanyakan milik siapa, lalu pelaku mengakui barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan milik Akbar Tanjung alias Babal.

Kemudian petugas melakukan pengembangan, karena pelaku ada menyebut nama Aakbar Tanjung, alias Babal yang diduga ada keterlibatan terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan pelaku tersebut. Petugas dan pelaku melakukan pencarian terhadap saudara. Akbar tanjung, ” alias Babal ke kamar kos nya.

yang kebetulan berada dilokasi yang sama disekitar penangkapan pelaku Kiki Wibowo, “tersebut, dan saudara.Akbar Tanjung,, alias Babal “berhasil ditemukan petugas didalam kamar kosnya seorang diri namun petugas tidak ada menemukan barang bukti terkait dengan narkotika setelah dilakukan penggeledahan padanya. Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

https://youtu.be/GRDJ1w8kXxg

Pasal yang dipersangkakan : Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Humas Polres Tebing tinggi Iptu Agus Harianto ( Kaofe hulu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *