Batu Bara, kedannews.com – Setelah membeku setahun lebih akhirnya kasus Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Batu Bara kembali menguap.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali panggil Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batubara Ishak Liza S,Pd,M.Si. Ishak dipanggil berdasarkan surat panggilan tanggal 19 Agustus 2021, nomor: R-783/L.25/Fd/1/08/2021.
Tidak hanya Kadis Sosial Batu Bara yang di proses, Sony Agatha Siahaan selaku Koordinator Daerah Bantuan Sosial, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Batu Bara ikut dipanggil untuk menghadap penyidik Kejatisu terkait kasus yang sama.
Panggilan tersebut, Kadinsos Kabupaten Batubara Ishak diminta menghadap Kasi Penyidikan TP Khusus, pada Selasa 24 Agustus 2021, pukul 09.00 WIB, di kantor Kejatisu, Jalan Jenderal A.H.Nasution Medan.
Dalam surat panggilan tersebut juga dijelaskan, yang bersangkutan dimintai keterangan dan membawa dokumen – dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BPNT di Kabupaten Batu Bara dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) KPM sembako di Dinas Sosial tahun anggaran 2020.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejatisu, nomor : Print-21/L/Fd/1/07/2021 tanggal 19 Juli 2021. Surat tersebut ditandatangani An; Kejatisu, Asisten Tindak Pidana Khusus, M.Syarifuddin,SH,MH, selaku Jaksa Utama pratama.
Sebelumnya 10/8/2021 Kejatisu juga telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, yaitu SH selaku Direktur Operasional BUMD yang diduga pemilik rekening penerima transfer hasil pendebitan dari e-warong, dan Ir mantan Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin.
Keduanya diperiksa terkait kasus yang sama yakni dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial sembako BPNT Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2020 yang dikucurkan dari Kementerian Sosial RI yang sebelumnya Rp 150.000 dan dimasa Pandemi Covid-19 ditambah menjadi Rp 200.000 per KPM.
Menurut versi pemeriksaan penyidik Intelijen Kejatisu, berawal dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi sembako BPNT Kabupaten Batubara Tahun 2020 yang dikoordinir dan diduga peran oknum RM, dan H, keduanya diduga sebagai pemasok atau perantara sembako.
Direktur Operasional BUMD S dan SW selaku Korda Dinas Sosial Batu Bara diduga memberikan kontribusi kepada pihak lain untuk bersama sama melakukan pengkondisian pemasok sembako dengan memanfaatkan Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK) yang dikuatkan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan PG Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir miskin sebelumnya untuk melalukan pendebitan dari e-warong se Kabupaten Batubara.
Berikut disusul surat kepala Dinas Sosial ke BUMD yang diduga menjadi penyebab kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar. Para oknum tersebut diduga memiliki peran masing- masing untuk melakukan pengkondisian sembako di e-warung se kabupaten Batu Bara.

Dalam waktu dekat, Kejatisu akan kembali memanggil oknum TKSK dan pemilik e-warong dan seluruh yang terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bansos di Batu Bara. (Eka)