Batu Bara, kedannews.com – Setelah membeku setahun lebih akhirnya kasus Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Batu Bara kembali menguap.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali panggil Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batubara Ishak Liza S,Pd,M.Si. Ishak dipanggil berdasarkan surat panggilan tanggal 19 Agustus 2021, nomor: R-783/L.25/Fd/1/08/2021.
Tidak hanya Kadis Sosial Batu Bara yang di proses, Sony Agatha Siahaan selaku Koordinator Daerah Bantuan Sosial, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Batu Bara ikut dipanggil untuk menghadap penyidik Kejatisu terkait kasus yang sama.
Panggilan tersebut, Kadinsos Kabupaten Batubara Ishak diminta menghadap Kasi Penyidikan TP Khusus, pada Selasa 24 Agustus 2021, pukul 09.00 WIB, di kantor Kejatisu, Jalan Jenderal A.H.Nasution Medan.
Dalam surat panggilan tersebut juga dijelaskan, yang bersangkutan dimintai keterangan dan membawa dokumen – dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BPNT di Kabupaten Batu Bara dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) KPM sembako di Dinas Sosial tahun anggaran 2020.












