Berikut disusul surat kepala Dinas Sosial ke BUMD yang diduga menjadi penyebab kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar. Para oknum tersebut diduga memiliki peran masing- masing untuk melakukan pengkondisian sembako di e-warung se kabupaten Batu Bara.

Dalam waktu dekat, Kejatisu akan kembali memanggil oknum TKSK dan pemilik e-warong dan seluruh yang terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bansos di Batu Bara. (Eka)












