Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejatisu, nomor : Print-21/L/Fd/1/07/2021 tanggal 19 Juli 2021. Surat tersebut ditandatangani An; Kejatisu, Asisten Tindak Pidana Khusus, M.Syarifuddin,SH,MH, selaku Jaksa Utama pratama.
Sebelumnya 10/8/2021 Kejatisu juga telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, yaitu SH selaku Direktur Operasional BUMD yang diduga pemilik rekening penerima transfer hasil pendebitan dari e-warong, dan Ir mantan Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin.
Keduanya diperiksa terkait kasus yang sama yakni dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial sembako BPNT Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2020 yang dikucurkan dari Kementerian Sosial RI yang sebelumnya Rp 150.000 dan dimasa Pandemi Covid-19 ditambah menjadi Rp 200.000 per KPM.
Menurut versi pemeriksaan penyidik Intelijen Kejatisu, berawal dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi sembako BPNT Kabupaten Batubara Tahun 2020 yang dikoordinir dan diduga peran oknum RM, dan H, keduanya diduga sebagai pemasok atau perantara sembako.
Direktur Operasional BUMD S dan SW selaku Korda Dinas Sosial Batu Bara diduga memberikan kontribusi kepada pihak lain untuk bersama sama melakukan pengkondisian pemasok sembako dengan memanfaatkan Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK) yang dikuatkan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan PG Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir miskin sebelumnya untuk melalukan pendebitan dari e-warong se Kabupaten Batubara.












