Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pengancaman Pemilik Sawit, Polsek Salapian Periksa Saksi

8
×

Kasus Dugaan Pengancaman Pemilik Sawit, Polsek Salapian Periksa Saksi

Sebarkan artikel ini

Salapian, kedannews.comRosmita br Sitepu seorang petani atau pekebun melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dengan nomor STPL/B/779/VIII/2022/SPKT/Polres Langkat, Senin (8/8/2022) lalu.

Dugaan pengancaman tersebut diduga dilakukan oleh FR warga Langkat di kebun sawit milik Rosmita yang berada di Dusun V Jantung Tujuh, Desa Poncowarno, kecamatan Salapian, Langkat.

Menurut surat pemberitahuan hasil penyelidikan Polsek Salapian Nomor K 226 tertanggal 24 september 2022, menginformasikan adanya perbedaan keterangan antara FR dan saksi-saksi pelapor, maka pihak Polsek Salapian melakukan konfrontasi terhadap saksi saksi dan terlapor.

Rosmita yang ditemui wartawan, Rabu (28/9/2022) mengatakan dirinya telah menghadirkan saksi-saksi 8 orang untuk menguatkan fakta di TKP, dan akan gelar perkara.

“Sudah, saya bawa saksi 8 orang, namun yang diperiksa hanya 4 orang. Katanya besok digelar perkara, tanggal 29 (September 2022),” ungkap Rosmita.

Rosmita berharap agar permasalahan ini tuntas dan selesai serta dirinya dapat memanen sawit miliknya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *