Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pengancaman Pemilik Sawit, Polsek Salapian Periksa Saksi

12
×

Kasus Dugaan Pengancaman Pemilik Sawit, Polsek Salapian Periksa Saksi

Sebarkan artikel ini

Salapian, kedannews.comRosmita br Sitepu seorang petani atau pekebun melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dengan nomor STPL/B/779/VIII/2022/SPKT/Polres Langkat, Senin (8/8/2022) lalu.

Dugaan pengancaman tersebut diduga dilakukan oleh FR warga Langkat di kebun sawit milik Rosmita yang berada di Dusun V Jantung Tujuh, Desa Poncowarno, kecamatan Salapian, Langkat.

Menurut surat pemberitahuan hasil penyelidikan Polsek Salapian Nomor K 226 tertanggal 24 september 2022, menginformasikan adanya perbedaan keterangan antara FR dan saksi-saksi pelapor, maka pihak Polsek Salapian melakukan konfrontasi terhadap saksi saksi dan terlapor.

Rosmita yang ditemui wartawan, Rabu (28/9/2022) mengatakan dirinya telah menghadirkan saksi-saksi 8 orang untuk menguatkan fakta di TKP, dan akan gelar perkara.

ā€œSudah, saya bawa saksi 8 orang, namun yang diperiksa hanya 4 orang. Katanya besok digelar perkara, tanggal 29 (September 2022),ā€ ungkap Rosmita.

Rosmita berharap agar permasalahan ini tuntas dan selesai serta dirinya dapat memanen sawit miliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *