Salapian, kedannews.com – Rosmita br Sitepu seorang petani atau pekebun melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dengan nomor STPL/B/779/VIII/2022/SPKT/Polres Langkat, Senin (8/8/2022) lalu.
Dugaan pengancaman tersebut diduga dilakukan oleh FR warga Langkat di kebun sawit milik Rosmita yang berada di Dusun V Jantung Tujuh, Desa Poncowarno, kecamatan Salapian, Langkat.
Menurut surat pemberitahuan hasil penyelidikan Polsek Salapian Nomor K 226 tertanggal 24 september 2022, menginformasikan adanya perbedaan keterangan antara FR dan saksi-saksi pelapor, maka pihak Polsek Salapian melakukan konfrontasi terhadap saksi saksi dan terlapor.
Rosmita yang ditemui wartawan, Rabu (28/9/2022) mengatakan dirinya telah menghadirkan saksi-saksi 8 orang untuk menguatkan fakta di TKP, dan akan gelar perkara.
“Sudah, saya bawa saksi 8 orang, namun yang diperiksa hanya 4 orang. Katanya besok digelar perkara, tanggal 29 (September 2022),” ungkap Rosmita.
Rosmita berharap agar permasalahan ini tuntas dan selesai serta dirinya dapat memanen sawit miliknya.