Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Kasus Sabu 100 Kilogram di Medan, JPU Tuntut Hukuman Mati Empat Terdakwa

7
×

Kasus Sabu 100 Kilogram di Medan, JPU Tuntut Hukuman Mati Empat Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Jaringan Antarprovinsi Libatkan Bandar, Pengendali hingga Kurir, Sidang di PN Medan Masuk Tahap Tuntutan

Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus sabu 100 kg di Ruang Sidang Cakra 6, PN Medan, Senin (3/11/2025).

Medan, kedannews.co.id – Perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat total 100 kilogram yang terungkap di wilayah Sumatera Utara memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut pidana mati terhadap empat terdakwa yang dinilai berperan aktif dalam jaringan narkotika antarprovinsi.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/1/2025). Keempat terdakwa dinilai terlibat mulai dari pengendalian hingga pengantaran sabu dalam jumlah besar yang berpotensi diedarkan ke luar daerah.

Dalam persidangan, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada para terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU Daniel Surya Partogi Aritonang di hadapan majelis hakim.

Empat terdakwa tersebut masing-masing Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur yang disebut berperan sebagai bandar; Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat yang diduga mengendalikan peredaran; serta pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia, warga Kabupaten Langkat yang berperan sebagai kurir. Seluruh terdakwa mengikuti persidangan secara daring dengan berkas perkara terpisah.

JPU menilai tidak terdapat satu pun hal yang dapat meringankan tuntutan. Sebaliknya, perbuatan para terdakwa dinilai sebagai kejahatan luar biasa karena berpotensi merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas Daniel.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Monita Sitorus memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (7/1) dengan agenda pledoi,” ujar Monita.

Dalam uraian perkara, JPU menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Polda Sumatera Utara terkait dugaan pengendalian peredaran narkotika antarprovinsi oleh seorang perempuan di Kota Medan.

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan terdakwa Cut Salmia Ali di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru, pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari hasil pengembangan, polisi menyita 33 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil yang terparkir di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan,” ujar Daniel.

Pengembangan selanjutnya mengungkap keterlibatan terdakwa Zulkifli. Dari penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Medan Selayang, petugas kembali menyita 39 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari jaringan yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Cut mengakui sabu-sabu tersebut merupakan milik M. Nidar yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia mengaku diperintahkan mencari kurir untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp80 juta.

“Terdakwa Cut juga mengaku menyuruh terdakwa Sudiharto dan terdakwa Kamalia untuk mengantarkan 28 kilogram sabu-sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp300 juta,” jelas Daniel.

Pengakuan tersebut ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan menangkap Sudiharto dan Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 28 kilogram sabu-sabu.

Perkara ini selanjutnya akan berlanjut ke tahap pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Aparat penegak hukum menyatakan penanganan perkara jaringan narkotika skala besar ini masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran terhadap pihak lain yang diduga terlibat.