Hukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

KAUM Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

11
×

KAUM Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Binjai, kedannews.comKorps Alumni Advokat UMSU (KAUM) resmi melaporkan Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Mabes Polri. 

Tidak tanggung-tanggung, Surya Wahyu Danil, SH sebagai ketua KAUM Sumatera Utara akan didampingi sedikitnya 10 pengacara yang tergabung dalam KAUM di antaranya Sawaluddin Hamdani Sinaga, SH, Bambang Santoso, SH, Saddam Husein Nasution, SH, Armansah Agussalim, SH, Irvan Zakaria, SH, Yusri Fachri, SH, Zoelfikar, SH, Ani Riyani, SH, Idam Harahap dan SH, Saiful Amri SH.

Mereka akan melaporkan penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut atas pelanggaran kode etik terhadap prosedur pemeriksaan advokat Surya Wahyu Danil, SH.

Dalam laporannya, Surya menyebut Kasubdit dan Penyidik Subdit 4/Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut telah mengkriminalisasi dirinya selaku advokat.

Saat menyampaikan pengaduan langsung dan laporan tertulis dalam 9 halaman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Surya didampingi oleh Pengurus Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) beserta sejumlah pengacara kondang asal Sumut dan Kota Medan di jakarta. 

“Ya hari ini, kami mendampingi senior kami, Bang Surya Wahyu Danil SH melaporkan Kasubdit dan penyidik Subdit 4/Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri,” ujar pengacara Sawaluddin Hamdani Sinaga Selasa, (14/3/2023). 

Beliau juga menjelaskan bahwa kliennya merasa dikriminalisasi karena kedudukan beliau selaku advokat disidik oleh penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

Dalam hal ini, penyidik Unit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dinilai telah mengabaikan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dan kode etik profesi.

“Kasus yang dilaporkan adalah kedudukan Surya Wahyu Danil selaku pengacara dalam kuasa dari bekas klien beliau berinisial HW. Ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik Subdit 4/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Polda Sumut mengabaikan Undang-undang tentang advokat dan kode etik profesi,” kata Heitman Jansen dari DPP-KAI menambahkan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *