Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

HukumPolitik

KAUM Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

×

KAUM Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Bahwa atas Laporan tersebut, lalu ia diundang Untuk wawancara/klarifikasi sebagaimana Surat Nomor:B/6202/VIII/RES.1.11/20222/Ditreskrimum, tertanggal 19 Agustus 2022 dan Surat Nomor: B/6509/VIII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tanggal 31 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kasubdit 4/Renakta Polda Sumut.

Terhadap undangan wawancara/klarifikasi sebagaimana surat tersebut, Surya wahyu danil SH menghadirinya dan memberikan keterangan pada penyelidik/penyidik sebagaimana mestinya.

MEMPROSES ADSENSE...

โ€œSedangkan terhadap Surat Undangan-II untuk wawancara/klarifikasi Nomor:B/6509/VIII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tanggal 31 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kasubdit 4/Renakta Polda Sumut dikirimkan hanya lewat pesan Aplikasi WhatsApp melalui Handphone penyelidik/penyidik pembantu atas nama Brigadir Rambo Sinambela pada tanggal 2 September 2022, jelas Surya.

Dalam surat elektronik yang dikirimkan lewat pesan Aplikasi WhatsApp itu, Surya mengaku diminta untuk hadir pada tanggal 7 September 2022 sedangkan fisik dari surat tidak pernah disampaikan kepada klien kami.

Di samping itu, pada tanggal 24 Agustus 2022 penyelidik/penyidik telah mengirimkan chat lewat pesan Aplikasi WhatsApp kepadanya berisikan Rekapan rekening, BAS, peruntukan uang (rincian detail), kapan muncul PB/Asimilasi, kemudian kapan muncul Bahasa Diskresi diparaf penyelidik/penyidik pembantu Brigadir Rambo Sinambela.

Ia menilai ketidak profesional dan keberpihakan Polda Sumut terhadap pelapor atas nama Syamsul Arifin sangat jelas.

Terlebih penyidik Subdit 4/Renakta Polda Sumut memaksakan pemeriksaan hingga naik pada tahap penyidikan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: B/73/II/2023/Ditreskrimum, tanggal 28 Februari 2023.

Bahkan sampai pada tahap gelar perkara sesuai undangan Gelar Perkara Nomor: B/1917/III/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 6 Maret 2023, bahwa SPDP tersebut diterima oleh Surya Wahyu Danil SH pada tanggal 07 Maret 2023.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *