Anehnya, di dalam surat tidak tercantum bunyi tembusan ditujukan kepada terlapor dalam hal ini Surya Wahyu Danil SH Yang ada hanya ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Ketua Pengadilan Negeri Medan artinya, penyampaian SPDP tersebut telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Pasal 109 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
Tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan bahwa berkaitan dengan itu, penyampaian SPDP dan Undangan Gelar Perkara tersebut diterima oleh Surya Wahyu Danil SH melalui jasa pengiriman barang/paket JNE. Artinya, selain melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut penyidik juga melanggar ketentuan Pasal 227 ayat (2) KUHAP yang menentukan.
Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan,Baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.
Ironisnya, tertanggal 13 Maret 2023 penyelidik/penyidik Subdit 4/Renakta telah menerbitkan lagi surat undangan gelar perkara kedua No :B/2217/III/RES.1.11/2023/Ditreskrimum yang juga dikirim lewat pesan Aplikasi WhatsApp pada tanggal 14 Maret 2023.
āHal ini semakin menunjukkan penyidik Subdit 4/Renakta Polda Sumut terkesan sangat memaksakan dan mengkriminalisasi Surya Wahyu Danil, SH,ā ujar Sawaluddin Hamdani Sinaga, SH selaku PH di akhir pembicaraan dengan awak media.












