Medan, kedannews.co.id – Kebijakan SD Swasta Markus Medan yang mewajibkan orang tua siswa membayar uang sekolah (SPP) tiga bulan di muka menuai kritik dari sejumlah wali murid. Namun, pihak sekolah memberikan klarifikasi dengan menegaskan bahwa hak belajar siswa tetap terjamin meskipun masih ada tunggakan pembayaran.
Kepala Sekolah SD Markus, Ruth, menjelaskan surat edaran tersebut hanya ditujukan kepada orang tua siswa kelas 6. “Memang benar ada surat pemberitahuan seperti itu. Surat tersebut dibuat berdasarkan rangkuman pembayaran SPP beberapa tahun terakhir, karena setelah menyelesaikan pendidikan di SD Markus masih ada siswa yang belum melunasi kewajibannya. Untuk menghindari hal serupa, maka sekolah membuat kebijakan itu,” ujarnya di Medan, Selasa (30/9/2025).
Ia membantah isu bahwa siswa tidak bisa belajar atau mengikuti ujian karena belum membayar SPP. “Terkait siswa tidak bisa ujian atau belajar di SD Markus karena belum membayar SPP itu tidak benar. Bahkan saat ini ada siswa yang sudah menunggak SPP selama setahun, tetapi tetap menerima haknya belajar, tidak pernah dipulangkan, dan tetap mengikuti ujian,” tegasnya.
Menurut Ruth, pihak sekolah juga tidak menolak permohonan orang tua yang meminta keringanan pembayaran. “Sekolah terbuka untuk memberi dispensasi jika ada orang tua yang belum bisa melunasi SPP tepat waktu,” tambahnya.
Pemberitaan Sebelumnya
Kebijakan SD Swasta Markus Medan yang tertuang dalam surat resmi bernomor 098/SD/MM/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025 dan ditandatangani Kepala Sekolah Rutnawati Sitorus, S.Pd.K, mewajibkan pembayaran SPP tiga bulan di muka khusus bagi siswa penerima bantuan pengurangan SPP dari yayasan.
Surat itu juga mengatur kewajiban membayar setiap tanggal 5, larangan menunggak, serta ancaman pembatalan surat keputusan (SK) bantuan jika terlambat membayar. Bila SK dibatalkan, orang tua diwajibkan kembali membayar SPP dengan nominal standar. Selain itu, surat tersebut melampirkan formulir pernyataan orang tua yang wajib ditandatangani dan dikembalikan ke sekolah.
Protes Orang Tua Siswa
Hara Oloan P. Sihombing, salah seorang orang tua siswa sekaligus Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumut, menilai kebijakan tersebut tidak rasional dan berpotensi membebani wali murid.
“Kami tidak menolak membayar kewajiban sekolah, tetapi kebijakan haruslah rasional dan tidak memberatkan. Membayar tiga bulan sekaligus di muka jelas menambah beban orang tua. Apalagi ini sekolah dasar, yang seharusnya mendapat jaminan pendidikan dari negara,” ujarnya.
Hara juga mempertanyakan dasar hukum kebijakan sekolah yang mengaitkan keterlambatan pembayaran dengan pembatalan SK bantuan. “Kalau ada orang tua yang belum bisa bayar tiga bulan sekaligus, apa lantas anaknya tidak boleh belajar atau ikut ujian? Itu jelas melanggar hak pendidikan anak. Kebijakan seperti ini bisa kami laporkan ke Dinas Pendidikan dan Ombudsman RI,” tegasnya.
Dasar Hukum Pendidikan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 34 ayat (2), pendidikan dasar wajib belajar dilaksanakan tanpa biaya. Hal ini dipertegas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta penerima bantuan.
Meski demikian, MK juga menegaskan sekolah swasta tetap dapat memungut biaya, sepanjang tidak diskriminatif, tidak memberatkan, dan tidak mengaitkan pembayaran dengan hak akademik siswa.
Selain itu, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dengan jelas melarang pungutan yang memengaruhi hak belajar, kenaikan kelas, maupun kelulusan siswa.
Evaluasi Kebijakan
Menurut Hara, aturan internal sekolah swasta tetap harus menghormati prinsip hak pendidikan dasar bagi semua anak. “Sekolah memang boleh punya aturan internal, tapi harus transparan, disepakati bersama, dan tidak merugikan siswa. Kalau hanya karena soal uang tiga bulan di muka lalu anak kehilangan hak belajarnya, itu sudah bertentangan dengan konstitusi,” pungkasnya.












