Jakarta, kedannews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memberikan klarifikasi terkait permintaan maaf Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Permintaan maaf tersebut sebelumnya menuai perhatian publik karena Arfian merupakan jaksa yang sempat menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan narkoba hampir 2 ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus menegaskan bahwa permintaan maaf yang disampaikan Arfian tidak berkaitan dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa, melainkan terkait pernyataan jaksa saat membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
“Permohonan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU saat pembacaan replik yang mungkin menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Priandi, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, dalam pernyataan sebelumnya Arfian sempat menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI terkait dugaan intervensi dalam proses penegakan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung pihak manapun.
Priandi juga menegaskan bahwa pihak kejaksaan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR, termasuk peran Komisi III DPR RI dalam mengawasi proses penegakan hukum di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa tuntutan pidana dalam suatu perkara merupakan kewenangan jaksa penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejaksaan berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Jaksa Muhammad Arfian secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR atas pernyataannya dalam persidangan yang dinilai menimbulkan polemik.
Ia juga mengakui telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi sanksi disiplin.
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya atas kesalahan kami di persidangan sebelumnya,” ujar Arfian dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menerima permintaan maaf tersebut dan berharap Arfian dapat menjadikannya sebagai pelajaran dalam menjalankan tugas ke depan.
“Kita maafkan dan berharap ke depan bisa lebih bijak serta terus berkembang dalam kariernya,” kata Habiburokhman.
Sebelumnya, dalam kasus penyelundupan narkoba hampir 1,9 ton sabu, terdakwa Fandi Ramadhan akhirnya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
Hakim menyatakan Fandi terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.










