Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita BinjaiBerita Utama & Headline

Kejari Binjai Geledah Kantor Dinas PUPR, Temukan Dokumen Diduga Terkait Korupsi DBH Sawit

0
×

Kejari Binjai Geledah Kantor Dinas PUPR, Temukan Dokumen Diduga Terkait Korupsi DBH Sawit

Sebarkan artikel ini

Penggeledahan yang dipimpin langsung Kajari Binjai berlangsung selama dua jam, mengamankan empat kontainer dokumen proyek DBH Sawit tahun anggaran 2023–2024

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai memeriksa sejumlah dokumen di ruang kerja Dinas PUPR Pemko Binjai, Rabu (8/10/2025). Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023–2024. (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Binjai, kedannews.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Dr. Iwan Setiawan, SH., M.Hum, turun langsung memimpin penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko Binjai, Jalan MT Haryono No. 8, Kecamatan Binjai Utara, pada Rabu (8/10/2025).

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH., MH, membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan, penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB siang dan dilakukan secara tertutup dengan disaksikan pejabat Dinas PUPR dan aparat kecamatan.

Example 300x600

“Penggeledahan dimulai dari jam 10.00 pagi sampai 12.00 siang di ruang kerja PUPR. Kegiatan ini disaksikan Sekretaris, dua Kepala Bidang, serta Camat Binjai Utara. Proses berlangsung selama dua jam dan didampingi Kasi Intel, Pidsus, PAPBB, serta Tim Jaksa Penyidik. Kami juga mendapat pengamanan dari Polres Binjai,” ujar Noprianto kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023–2024 yang menyeret Plt Kepala Dinas PUPR Kota Binjai.

“Tujuan penggeledahan ini untuk menemukan dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi DBH Sawit. Harapannya, proses penyidikan dapat berjalan cepat dan lancar demi penegakan hukum,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Noprianto, tim penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa dokumen-dokumen asli terkait sedikitnya 12 perkara proyek DBH Sawit.

“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim menemukan banyak barang bukti berupa dokumen surat asli yang berkaitan dengan 12 proyek DBH Sawit. Ada sekitar tiga hingga empat kontainer box besar berisi dokumen yang sudah kami bawa dan amankan sebagai barang bukti,” ungkap Noprianto.

Ia menambahkan, seluruh proses penggeledahan telah mendapatkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penggeledahan hari ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 KUHAP dan telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Binjai memastikan akan terus mendalami temuan tersebut untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran DBH Sawit di lingkungan Pemko Binjai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *