Berita Utama & Headline

Kejari Binjai Klarifikasi Dugaan Pungli: Tegaskan Tidak Ada Permintaan Uang dari Jaksa

12
×

Kejari Binjai Klarifikasi Dugaan Pungli: Tegaskan Tidak Ada Permintaan Uang dari Jaksa

Sebarkan artikel ini
Himbauan Kejari Binjai (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Binjai, kedannews.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menyampaikan klarifikasi atas isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya permintaan uang oleh oknum jaksa kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Binjai. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya informasi yang menyebut bahwa pengutipan dilakukan untuk membiayai keberangkatan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, S.H., M.H., membantah dengan tegas isu tersebut dan menyebut informasi yang beredar tidak berdasar.

“Kami sangat menyayangkan munculnya informasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik. Ini dapat mengganggu konsentrasi tim penyelidik dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal di Pemko Binjai,” ujar Noprianto kepada wartawan, Rabu (31/7/2025).

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan serta penggunaan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam penanganan kasus, kami menjunjung profesionalisme dan integritas. Isu seperti ini sangat berbahaya karena bisa membentuk opini publik yang keliru dan mencoreng nama baik institusi,” ucapnya.

Bantahan dari Pihak Terkait

Terkait dugaan adanya permintaan dana kepada OPD, Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba, turut memberikan pernyataan tegas.

“Tidak ada dan tidak benar itu,” kata Erwin saat dikonfirmasi.

Hal senada disampaikan Kasi Intel Kejari Binjai. “Ini tidak benar, itu fitnah saya rasa,” ujar Noprianto.

Bantahan atas Tudingan Tak Berdasar

Kejari Binjai menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Pihaknya mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi melanggar prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.

“Kami terus bekerja secara profesional dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal senilai Rp20,8 miliar. Isu-isu liar seperti ini justru bisa melemahkan semangat pemberantasan korupsi,” ujar Noprianto.

Kejari juga menekankan bahwa lembaga penegak hukum tetap terbuka terhadap masukan dan kritik, namun berharap agar seluruh pihak turut menjaga keakuratan informasi dan tidak menyebarkan narasi tanpa dasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *