Hukum & Kriminal

Kejari Karo Bongkar Modus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu, Negara Rugi Rp 202 Juta

0
×

Kejari Karo Bongkar Modus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu, Negara Rugi Rp 202 Juta

Sebarkan artikel ini

Terdakwa diduga melakukan penggelembungan anggaran dengan mencantumkan item pekerjaan ganda dalam RAB. Beberapa komponen seperti editing, cutting, dan dubbing dimasukkan terpisah, padahal termasuk dalam satu kesatuan produksi video.

Videografer Amsal Sitepu menangis saat mengadukan kasusnya ke Komisi III DPR dari Sumatera Utara, Senin (30/3/2026). (kedannews.co.id/Dok. YouTube Parlemen TV)

Karo, kedannews.co.id – Kejaksaan Negeri Karo mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang videografer, Amsal Sitepu, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kasus ini disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 202 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilakukan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dokumen penawaran yang diajukan terdakwa.

“Fakta persidangan menunjukkan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai waktu dan ketentuan dalam RAB, namun pembayaran tetap diterima 100 persen,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga melakukan penggelembungan anggaran dengan mencantumkan item pekerjaan ganda dalam RAB. Beberapa komponen seperti editing, cutting, dan dubbing dimasukkan terpisah, padahal termasuk dalam satu kesatuan produksi video.

Selain itu, terdapat juga pengajuan biaya yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Dalam dokumen, terdakwa mencantumkan penyewaan tiga kamera selama 30 hari dan drone selama 10 hari, namun fakta menunjukkan pengerjaan hanya berlangsung sekitar 3 hingga 4 hari, bahkan penggunaan drone hanya satu hari.

Biaya Fiktif dan Tidak Dibayarkan

Modus lain yang terungkap adalah pencantuman biaya talent sebesar Rp 4 juta untuk kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam video. Namun, biaya tersebut tidak pernah dibayarkan meski telah dimasukkan dalam anggaran.

“Biaya talent diminta, tetapi tidak direalisasikan. Hal ini masuk dalam kategori kerugian negara karena bersifat fiktif,” jelas Dona.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo dengan nilai yang bervariasi. Di antaranya Kecamatan Tigapanah dan Naman Teran yang mencatat kerugian terbesar.

Total keseluruhan kerugian dari proyek pembuatan video profil desa tersebut mencapai lebih dari Rp 202 juta, berdasarkan perhitungan ahli dari inspektorat daerah.

Menunggu Putusan Pengadilan

Pihak kejaksaan menegaskan saat ini fokus pada proses persidangan dan pembuktian di pengadilan. Putusan terhadap terdakwa dijadwalkan akan dibacakan pada 1 April 2026.

“Kami tetap fokus pada fakta persidangan dan keterangan saksi. Selanjutnya kita tunggu putusan dari majelis hakim,” tegas Dona.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek desa serta mencuat di media sosial, sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di tingkat desa.