Medan, kedannews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Kepala Unit Bank BUMN berinisial S, yang sebelumnya menjabat di Unit BRI Titipapan, Cabang Iskandar Muda. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan realisasi kredit yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2021 hingga 2023.
Penahanan terhadap S dilakukan setelah penyidik Kejari Medan menetapkannya sebagai tersangka usai pemeriksaan intensif. S sebelumnya diamankan karena tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut.
“Setelah S ditangkap di Komplek Puri Zahara II, kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Bani Imanuel Ginting, Selasa (27/1/2026).
Bani menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, tentang peran dan perbuatannya sehingga tim penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka,” katanya.
Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.365.000.000 akibat pengelolaan realisasi kredit yang dilakukan tidak sesuai ketentuan perbankan.
Bani menambahkan, tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
“Tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 603 Jo. Pasal 20 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 618 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” jelasnya.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap S selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ujar Bani.
Kejari Medan menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
“Tentunya tim penyidik menegaskan akan terus bekerja melakukan pendalaman. Jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain, maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.












