Hukum & Kriminal

Kejari Sergai Setorkan Rp725 Juta Uang Pengganti Korupsi Kredit Bank Sumut

3
×

Kejari Sergai Setorkan Rp725 Juta Uang Pengganti Korupsi Kredit Bank Sumut

Sebarkan artikel ini

Selain pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, Selamet juga diwajibkan membayar uang pengganti. Jika tidak dibayarkan, hukuman tambahan penjara selama tiga tahun akan dijalankan.

Kajari Sergai Amriyata, SH. MH didampingi Kasi Intelijen Yoppy Gumala, SH.MH, Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH.MH menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 725.523.000 dari terpidana Selamet, Selasa (24/2/2026).(kedannews.co.id/istimewa)

SERGAI, kedannews.co.id – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) mengeksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah. Total uang pengganti sebesar Rp725.523.000 dari terpidana Selamet diserahkan kepada pihak bank dalam kegiatan yang digelar di aula kejaksaan setempat, Selasa (24/2/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, menyampaikan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

β€œTerpidana Selamet terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers.

Selain pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, Selamet juga diwajibkan membayar uang pengganti. Jika tidak dibayarkan, hukuman tambahan penjara selama tiga tahun akan dijalankan.

Dibayar Bertahap

Kajari menjelaskan, pembayaran uang pengganti dilakukan secara bertahap. Pada 20 Maret 2025, terpidana membayar Rp150 juta. Kemudian pada 19 Januari 2026 sebesar Rp450 juta, dan pada 10 Februari 2026 melunasi sisa Rp125.523.000.

Dengan demikian, seluruh kewajiban penggantian kerugian negara telah diselesaikan dan diserahkan langsung kepada pihak Bank Sumut Cabang Sei Rampah.

Modus Kredit Fiktif

Perkara ini bermula ketika Selamet mengajukan dua fasilitas kredit, yakni kredit rekening koran dan kredit angsuran dengan data tidak benar. Selain itu, tujuan penggunaan kredit juga tidak sesuai pengajuan awal.

Dana kredit tersebut justru digunakan untuk menutupi pinjaman sebelumnya yang tidak mampu dilunasi. Akibatnya, kredit menjadi macet dan menimbulkan kerugian.

Amriyata menegaskan, penyerahan uang pengganti ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi serta mengedepankan pemulihan kerugian negara.

β€œIni merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara sesuai amanah pimpinan,” tegasnya.

Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan, mengapresiasi langkah Kejari Sergai. Ia menyebut pengembalian tersebut menutup kerugian atas fasilitas kredit yang bermasalah dan menyatakan perkara administrasi kredit Selamet telah selesai.