MEDAN, kedannews.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Joko Sutrisno, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode 2018–2024.
Penahanan dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut pada Selasa (13/1/2026) untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Kepala Seksi Pidsus Kejati Sumut, Arief Kadarman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arief.
Dalam perkara ini, Joko Sutrisno diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum tahun 2019 Joko Susilo, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum Dante Sinaga, serta Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021 Oggy Achmad Kosasih.
Penyidik menduga para tersangka secara bersama-sama mengubah skema pembayaran pembelian aluminium yang semula diwajibkan secara tunai atau melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), menjadi sistem Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Akibatnya, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara pada PT Inalum sekitar 8 juta dolar AS atau setara Rp133,4 miliar. Nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh auditor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Arief.












