Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp950 Juta dari Kasus Korupsi PT PPSU, Tersangka Serahkan Uang Melalui Keluarga

3
×

Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp950 Juta dari Kasus Korupsi PT PPSU, Tersangka Serahkan Uang Melalui Keluarga

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan RI saat menunjukan barang bukti (kedannews.com/Foto: ist).

MEDAN, kedannews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang pengganti kerugian negara dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kas PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) terkait pelaksanaan Sumut Fair 2020. Jumlah uang yang diterima mencapai Rp950.518.750, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp1.010.518.750.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, mengonfirmasi hal ini pada Selasa, 29 Oktober 2024. “Benar, Tim Pidsus Kejati Sumut menerima pengembalian uang dari terdakwa Pemiga Orba Yusra, yang saat ini masih dalam tahap pembacaan tuntutan pidana,” ujar Adre W. Ginting.

Terdakwa, Pemiga Orba Yusra, merupakan Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (HMI), perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana PPSU. Menurut Adre, dari total kerugian negara sebesar Rp1.010.518.750, terdakwa sebelumnya telah mengembalikan Rp10.000.000 yang disetor ke rekening PPSU pada 26 Juni 2024.

“Sisanya sebesar Rp950.518.750 telah dikembalikan pada Selasa, 29 Oktober 2024, melalui perwakilan keluarga terdakwa dan telah disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut,” jelas Adre.

Dalam kasus ini, Pemiga Orba Yusra didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama juga dikenakan.

Pengembalian dana dari kasus ini menunjukkan upaya serius Kejati Sumut dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, sekaligus menjadi bagian dari komitmen mereka dalam memberantas korupsi di wilayah Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *