KAMPAR, kedannews.co.id β Agustina Zai, warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan. Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial AH pada 12 Juli 2025 di Polsek Tapung Hulu.
Kasus ini bermula ketika Agustina disebut membantu melunasi utang AH di salah satu koperasi di Kampar. Dalam proses tersebut, sertifikat hak milik (SHM) disebut dititipkan kepada Agustina atas permintaan pelapor. Namun belakangan, persoalan itu berujung laporan dugaan pelanggaran Pasal 362 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Kuasa hukum Agustina, Indra Ramos S.H.I dan Putri Diana Dasopang S.H., menyampaikan bahwa pada Senin (23/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB, pihaknya mendampingi dua saksi berinisial JRZ dan BZ dalam pemeriksaan oleh penyidik Polsek Tapung Hulu.
Indra Ramos menegaskan, kliennya tidak dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. Menurutnya, unsur utama dalam dugaan penggelapan maupun pencurian tidak terpenuhi.
βDalam kasus ini, terlapor tidak dapat ditersangkakan melakukan penggelapan atau pencurian karena tidak ada unsur kesengajaan untuk mengambil keuntungan atau merugikan orang lain,β ujar Ramos dalam keterangan pers di halaman Mako Polsek Tapung Hulu.












