Ia menjelaskan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan mensyaratkan adanya unsur kesengajaan untuk memiliki barang orang lain secara melawan hukum. Sementara Pasal 362 KUHP tentang pencurian juga mengandung unsur mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara tidak sah.
“Klien kami menerima dokumen tersebut sebagai bentuk penitipan. Tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan memiliki niat untuk menguasai atau mengambil keuntungan dari barang tersebut,” tegasnya.
Ramos menambahkan, tindakan kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai penitipan atau pengamanan barang, bukan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia juga menyinggung prinsip hukum pidana lack of mens rea, yakni tidak adanya niat jahat sebagai unsur penting dalam penjatuhan pidana.
“Dalam ketentuan hukum pidana, seseorang tidak dapat dihukum apabila tidak terdapat niat jahat atau kesengajaan melakukan tindak pidana,” katanya.
Senada dengan itu, Putri Diana Dasopang menyatakan bahwa laporan tersebut perlu ditelaah secara cermat dan berimbang oleh penyidik. Ia menekankan bahwa penitipan dokumen dilakukan secara sukarela oleh pelapor.












