MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Dua Perantara Sabu 35,9 Kg, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

×

Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Dua Perantara Sabu 35,9 Kg, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

Sebarkan artikel ini

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Muhammad Heri dan terdakwa Musriyanda alias Yanda di PN Medan yang diikuti para terdakwa secara virtual. (kedannews.co.id/Dok. istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id โ€“ Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 35,9 kilogram. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Kedua terdakwa, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam transaksi narkotika skala besar. Ketua majelis hakim Joko Widodo menyebut, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer.

MEMPROSES ADSENSE...

โ€œMenjatuhkan hukuman kepada Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda dengan pidana penjara seumur hidup,โ€ ujar hakim saat membacakan putusan, Senin (23/2/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.

Usai putusan dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Pengaduan DLH Kota Medan