Kemudian diminta untuk diperiksa Pajak PT. DMK sejak terbitnya HGU tahun 1992 hingga perubahan peruntukan dari tambak udang menjadi Kebun Kelapa Sawit. Kemudian Pemerintah Provinsi Sumut dan Kabupaten Sergai diminta hentikan aktivitas PT. DMK yang belum mengantongi HGU resmi.
“Kami minta kepada bapak Bupati Sergai H. Darma Wijaya untuk tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan maupun perubahan HGU PT. DMK,” teriak Zulfikar Ketua Kelompok 80.
Nada keras juga disampaikan Koordinator aksi yang juga Ketua Perwakilan Masyarakat Petani Kelompok 80 TIR Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari didampingi Sekretaris Aripin, S. Pd menambahkan, PT. DMK dinilai telah menyalahi pasal 32 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (HGU).
Selanjutnya pasal 36 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengaturan Tata Cara Penetapan HGU yang berbunyi berkas pemegang hak dapat mengajukan permohonan pembaharuan HGU paling lambat 2 tahun sejak jangka waktu HGU dan/atau perpanjangan berakhir.
Usai menggelar aksi, Beberapa perwakilan Masyarakat Kelompok 80 TIR Kecamatan Tanjung Beringin disambut oleh Staf Ahli Pemkab Hendri Suharto, Kabag Hukum Sergai Abdul Hakim Harahap SH,M.H,Camat Tanjung Beringin Elmiati, S.AP dan Kades Bagan untuk melakukan mediasi yang dihadiri. Aksi damai Masyarakat Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) tersebut berjalan aman dan kondusif yang dikawal oleh Personil Polres Sergai dan Satpol PP Pemkab Sergai.
Penulis: Zultaufik
Editor: Cut Riri