Berita Utama & HeadlineOlahraga & KesehatanPolitik & Pemerintahan

Kemenkes Setop Sementara Apotek Jual Obat Sirup Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut

2
×

Kemenkes Setop Sementara Apotek Jual Obat Sirup Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gagal Ginjal Akut

Medan, kedannews.com Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau seluruh apotek untuk menyetop sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup, sebagai buntut bertambahnya kasus gagal ginjal akut misterius di Indonesia. Sampai saat ini, Kemenkes mencatat sudah 192 kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak di Indonesia.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” demikian pengumuman Kemenkes yang dikutip detikHealth, Rabu (19/10/2022).

Larangan apotek menjual obat sirup itu berlaku hingga batas waktu yang ditentukan.

Selain apotek, Kemenkes juga mengimbau para tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara resep obat-obatan dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah. Langkah ini sebagai antisipasi awal sembari Kemenkes memantau perkembangan kasus gagal ginjal akut misterius.

“Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbau Kemenkes.

Kemenkes RI juga merilis kriteria kategori suspek hingga probable terkait gagal ginjal akut yakni:

Kasus suspek

Kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.

Kasus probable

Kasus suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, disertai atau tanpa disertai gejala prodromal seperti demam, diare, muntah, batuk, pilek. Pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin lebih dari 1,5 kali atau naik senilai lebih dari sama dengan 0,3 mg/dL/, dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *