Berita Utama & Headline

Kepala SMAN 16 Medan Ditahan Kejari Belawan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp826 Juta

2
×

Kepala SMAN 16 Medan Ditahan Kejari Belawan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp826 Juta

Sebarkan artikel ini
Tim Kejaksaan Negeri Belawan mengawal proses penahanan Kepala SMAN 16 Medan, RA, di Rutan Perempuan Tanjung Gusta, Medan, Senin (8/9/2025). (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).




Medan, kedannews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, RA, pada Senin (8/9/2025) sore. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp826.753.673.

Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus SH, dalam keterangannya menegaskan, “Penetapan dan penahanan terhadap RA dilakukan sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025.”

RA ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta, Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 8 September 2025. Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 8 September 2025 hingga 27 September 2025.

Daniel menjelaskan, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertimbangan itu antara lain kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta untuk mempercepat proses persidangan.

Dalam sangkaan hukumnya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi perkara menyebutkan, selaku kepala sekolah, RA bertanggung jawab atas penggunaan dana BOS di SMAN 16 Medan Marelan tahun anggaran 2022 dan 2023. Namun, pengelolaannya diduga tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, serta Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya.

SMA Negeri 16 Medan diketahui menerima dana BOS sebesar Rp1.476.030.500 pada tahun 2022 dan Rp1.525.600.000 pada tahun 2023. Total penerimaan mencapai sekitar Rp3.001.630.000. Dari jumlah tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp826.753.673 akibat penyimpangan yang dilakukan tersangka.

“Tim penyidik Kejari Belawan masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkas Daniel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *