Nias Selatan, kedannews.co.id β Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, mencuat. Kepala sekolah berinisial BNW bersama suaminya, YZ, resmi ditahan penyidik pada Rabu (18/2/2026).
Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana BOS dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, menjelaskan dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu September 2023 hingga Juni 2025.
Menurutnya, BNW diduga memanfaatkan jabatannya sebagai kepala sekolah untuk mengarahkan pengadaan barang sekolah ke toko milik suaminya, YZ, yakni UD DM.
βYZ berperan sebagai penyedia barang yang bekerja sama dengan istrinya BNW diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up dan menerbitkan nota-nota belanja fiktif untuk barang yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan ke sekolah,β ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjukkan kerugian mencapai Rp1.433.630.374.
Dalam perkara ini, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni bendahara sekolah berinisial HND dan pemeriksa barang pengadaan berinisial SH.
Alex menyebut, HND diduga secara sadar memproses pencairan dana meski mengetahui dokumen pendukung pengadaan dari toko tersebut tidak sah. Bahkan, bendahara tersebut tetap menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) agar transaksi terlihat sesuai prosedur.
βTindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,β katanya.
Sementara itu, tersangka SH selaku pemeriksa barang diduga tidak melakukan verifikasi fisik atas barang yang diadakan. Ia tetap menandatangani berita acara pemeriksaan barang tanpa pengecekan lapangan sehingga pengadaan fiktif dapat lolos dari pengawasan internal.
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas III Teluk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru.












