Medan, kedannews.co.id — Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Tembakau Deli Medika, anak usaha dari PTPN I.
Tindak lanjut tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3137/L.2.5/Fo.2/04/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditujukan kepada Sunaryo selaku Ketua Bidang Tim Investigasi Republik Corruption Watch Bidang Analisa Data dan Pelaporan.
Dalam isi surat, Kejati Sumut menyampaikan bahwa laporan pengaduan yang sebelumnya dilayangkan oleh RCW pada 9 Januari 2026 kini telah memasuki tahap pengumpulan data dan bahan keterangan sebagai bagian dari proses awal penanganan perkara.
Menanggapi hal tersebut, Sunaryo menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif yang dilakukan oleh Kejati Sumut dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah menunjukkan komitmen dalam merespons laporan dugaan tindak pidana korupsi ini. Ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum hadir dan serius dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat,” ujar Sunaryo di Medan pada Senin (6/4/2026).












