BPK mencatat bahwa PT TDM belum memiliki SOP pencairan dana kas/bank pada periode terkait, serta pencatatan kas keluar tidak sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan.
Pengeluaran Rp18,85 Miliar Belum Didukung Bukti
Selain itu, hasil analisis buku besar PT TDM Tahun 2020 s.d. 2024 menunjukkan terdapat pengeluaran kas sebesar Rp18.851.424.738,44 yang belum didukung bukti pertanggungjawaban memadai.
Nilai tersebut terdiri atas:
- Biaya pembelian obat dan alat kesehatan Rp16.943.607.695,00;
- Biaya tamu Rp1.086.686.000,00;
- Biaya lain-lain Rp821.131.043,44.
BPK telah meminta konfirmasi serta melakukan klarifikasi kepada vendor terkait utang usaha per 31 Desember 2024, namun sampai penyusunan laporan belum terdapat respons.
Penunjukan SEVP dan Ketidaksesuaian Pedoman
Dalam temuan lainnya, BPK mencatat pengangkatan Sdr. KNPS sebagai SEVP Operation pada PT Kawasan Industri Nusantara setelah sebelumnya diberhentikan sebagai Direktur PT TDM.
BPK menyatakan kondisi tersebut belum sepenuhnya selaras dengan Pedoman Reward and Punishment PTPN III (Persero) serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, khususnya terkait penyebutan alasan pemberhentian dan rekam jejak (track record).
Tanggapan PTPN I
Atas temuan tersebut, PTPN I menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Manajemen menjelaskan bahwa sebagian kekurangan dokumen merupakan persoalan administrasi dan pengarsipan periode sebelumnya.












