Pemberitaan sebelumnya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan pada PT Perkebunan Nusantara I Tahun Buku 2020 s.d. 2024 mengungkap sejumlah temuan pada anak usahanya, PT Tembakau Deli Medika (PT TDM).
Pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ketidaksesuaian Klaim BPJS dan Dana Talangan Rp6,35 Miliar
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat adanya permasalahan klaim layanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan pada RS Bangkatan dan RS Tanjung Selamat yang dikelola PT TDM.
Berdasarkan dokumen audit BPJS periode 2022ā2023, ditemukan klaim layanan tidak riil (phantom billing) pada:
- RS Bangkatan periode Maret 2021 s.d. Juli 2022 sebesar Rp4.281.176.300,00 (1.670 kasus);
- RS Tanjung Selamat periode Januari 2020 s.d. Juni 2023 sebesar Rp1.572.647.300,00 (841 kasus).
Atas temuan tersebut, masing-masing rumah sakit dikenakan kewajiban pengembalian klaim dan denda Rp250.000.000,00 per rumah sakit.












