Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Keren… Lanal TBA Berhasil Ringkus 2 Pelaku Nyamar Nelayan Bawa Sabu 29 Kg dan 60 Ribu Butir Ekstasi

7
×

Keren… Lanal TBA Berhasil Ringkus 2 Pelaku Nyamar Nelayan Bawa Sabu 29 Kg dan 60 Ribu Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Asahan, kedannews.com – Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA) berhasil menringkus 2 pria diduga komplotan bandar sabu Internasional yang menyamar sebagai nelayan, membawa 29 bungkus diduga sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi di perairan Asahan.

Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah dalam press relisnya di Mako Lanal TBA menjelaskan kedua tersangka tersebut berinisial menyamar sebagai nelayan, RS(40) dan S(44) keduanya merupakan warga Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Rabu (22/06/2022).

Disebut Laksamana, penyeludupan barang haram ini dilakukan menggunakan kapal kaluk nelayan dengan menyembunyikan narkotika ke dalam fiber ikan bewarna kuning, mereka diamankan, Selasa (21/06).

“Dua orang penyelundupan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini, berusaha mengelabui petugas, dengan menyembunyikan sabu dan pil didalam fiber ikan,” ungkap Laksmana.

Pelaku S adalah tekong kapal sedangkan RS adalah ABK, mereka dari Tanjungbalai menuju ke perairan Malaysia.

Tim mendapat informasi dari masyarakat langsung menyisiri Sungai Asahan, dan ketika melihat kapal dengan ciri – ciri yang sama, langsung dihadang petugas, jelas Arsyad Abdullah.

Mereka berangkat dari pabrik es di daerah Kapias Tengah, Kota Tanjungbalai pada Senin(20/6/2022) sore.

Kedua pelaku diberi handphone oleh temannya F (DPO) untuk khusus berkomunikasi dengannya. F sekarang lagi dikejar oleh petugas, papar Arsyad.

Kedua pelaku adalah kurir yang mengambil upah, berapa besarannya masih kita selidiki, tambahnya.

Untuk proses selanjutnya kasus ini akan kami serahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara, karena kami tidak punya kewenangan untuk menanganinya, tutup Laksamana.

Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka