Politik & Pemerintahan

Ketua Komisi III DPRD Medan Minta Penertiban Tempat Hiburan Diperketat Selama Ramadhan 1447 H

1
×

Ketua Komisi III DPRD Medan Minta Penertiban Tempat Hiburan Diperketat Selama Ramadhan 1447 H

Sebarkan artikel ini

Hingga memasuki hari keenam Ramadhan, masih ditemukan sejumlah tempat usaha yang beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan, termasuk gelanggang permainan ketangkasan seperti biliar.

Rapat koordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Medan, Selasa (24/2/2026), di gedung DPRD Medan. (kedannnews.co.id/ist)

Medan, kedannews.co.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, mendorong penegakan tegas Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penutupan sementara tempat hiburan dan permainan ketangkasan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026.

Hal tersebut disampaikan Salomo dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pariwisata Kota Medan yang digelar Selasa (24/2/2026) di Gedung DPRD Medan. Rapat turut dihadiri Wakil Ketua Komisi III Bahrumayah, anggota Sri Rezeki, serta Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M. Odie Anggia Batubara bersama jajaran.

Menurut Salomo, tindakan tegas dan pengawasan ketat perlu dilakukan guna menjaga situasi kondusif selama Ramadhan serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

β€œDinas Pariwisata harus tegas kepada pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran Wali Kota. Jangan ada pilih kasih dalam penertiban karena dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Pengawasan harus dilakukan secara bijak dan persuasif,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga memasuki hari keenam Ramadhan, masih ditemukan sejumlah tempat usaha yang beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan, termasuk gelanggang permainan ketangkasan seperti biliar. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi preseden buruk jika tidak segera ditertibkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara, menegaskan pihaknya akan menegakkan aturan secara konsisten serta meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan.

β€œKami akan mengamankan Surat Edaran Wali Kota dan terus proaktif mengingatkan pengusaha hiburan, khususnya yang menjual minuman beralkohol, agar mematuhi ketentuan selama Ramadhan,” katanya.

Adapun Surat Edaran tersebut mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya:

  • Tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, pub, live music, karaoke, rumah pijat, spa, bar, dan rumah minum wajib tutup selama periode 18 Februari hingga 20 Maret 2026.
  • Gelanggang permainan ketangkasan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB tanpa menjual minuman beralkohol. Arena permainan anak tetap diperbolehkan.
  • Restoran yang menyediakan hiburan musik religi diminta mengurangi volume suara dan memperhatikan aktivitas rumah ibadah di sekitarnya.
  • Camat se-Kota Medan wajib membentuk posko ketertiban umum di wilayah masing-masing untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.

Dengan pengawasan intensif dari pemerintah dan dukungan DPRD, diharapkan suasana Ramadhan di Kota Medan dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.