BELAWAN, kedannews.com – Melanjutkan pemberitaan terkait masih maraknya pukat trawl atau pukat sejenisnya di perairan Selat Malaka, Ketua Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Sumatera Utara (Sumut) Adhan Nur SE didampingi Syahril Efendi Ketua PNTI Kabupaten Langkat berharap ditertibkannya kapal pukat trawl yang masih marak beroperasi di selat malaka, Jumat (19/11/2021).
Menurut pandangan Adhan Nur tentang pukat yang tidak ramah lingkungan tersebut antara lain pukat grandong, pukat trawl, pukat layang dan pukat langgai dapat dikategorikan sebagai pukat yang tidak ramah lingkungan.
“Aktivitas pukat trawl kini marak dalam dua tahun belakangan ini di perairan selat malaka tanpa diberikan tindakan tegas terhadap pemilik kapal trawl tersebut, ” ungkap Adhan Nur pada wartawan.
Selain itu, Adhan Nur yang didampingi Syahril Efendi Ketua PNTI Kabupaten Langkat berharap kapal trawl termasuk kapal ikan yang tidak ramah lingkungan dapat dibasmi guna meningkatkan pendapatan dari nelayan tradisional khususnya nelayan di Sumatera Utara.
“Kedepannya instansi terkait dinas perikanan Sumatera Utara dari Polairud dari Lantamal dapat bekerjasama untuk menertibkan pukat pukat yang tidak ramah lingkungan tersebut. Disini kami juga mohon kepada bapak Gubernur Sumatera Utara agar segera memberitahukan kepada Kadis Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara untuk menyikapi tentang masih maraknya kegiatan pukat yang tidak ramah lingkungan tersebut,” harap Adnan.
Seterusnya awak media berusaha untuk bertemu dengan kepala PSDKP Belawan dan Kepala Pelabuhan Perikanan samudera Belawan(PPSB) namun kedua pejabat di pelabuhan perikanan sayangnya sedang tidak berada dikantor.
Meskipun sudah ada larangan keras beroperasinya kapal ikan jenis alat tangkap trawl atau alat tangkap sejenis, sesuai dengan Amanat Undang-undang Perikanan No 45 Tahun 2009. Agar tidak lagi melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI) yang ditetapkan di Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan RI No. Per. 01/MEN/2009.
Namun faktanya di lapangan (pantauan Tim awak media di seputaran dermaga TPI Gabion Belawan) masih banyak dan masih terus beroperasi, seakan mengabaikan larangan tersebut, Jumat (19/11/2021).
Seperti dilansir dari sumber terpercaya, Pukat Trawl merupakan alat penangkap ikan yang bersifat aktif dimana sistem pengoperasiannya hingga kandas menyentuh ke dasar laut sehingga merusak ekosistem di dasar laut akibatnya habitat laut khususnya terumbu karang habis terangkat.
Dimana trawl dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar dilanjutkan dengan menurunkan pukat trawl(Hela), kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan, lalu kedua ujung tali tersebut ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring trawl tersebut terangkat. Trawl menggunakan tali selambar dengan ukuran panjangnya 1.000 meter kanan dan kiri 5.00 meter sehingga sapuan lintasan tali selambar sangat luas.
Selain itu, ukuran jaring ikan trawl dan panjang tali selambar digunakan sesuai dengan ukuran kapal, jika kapal diatas 30 Gross Ton (GT) maka trawl itu sendiri dioperasikan dengan panjang tali selembar 6.000 meter, sehingga luas daerah sapuan lintasan tali selambar mencapai 289 Ha.
Maka ketika dilakukan penarikan jaring atau pukat trawl, menyebabkan pengadukan dasar perairan sehingga dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan serta dampak signifikan terhadap ekosistem dasar bawah laut.
Pelarangan beroperasinya kapal-kapal pukat trawl ini, disebabkan alat penangkap ikan ini merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, hal ini dikarenakan alat tangkap tersebut ditengarai dapat menyebabkan kerusakan sumber daya Ikan dan lingkungannya.
Disamping itu disebabkan penggunaan alat bantu kapal pukat trawl tersebut, infonya menggunakan sebuah alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, dan seharusnya menggunakan alat jaring ikan ukuran standar yang telah ditetapkan untuk tipe alat tangkap tertentu sesuai dengan persyaratan
Selain itu, dengan menggunakan berupa jaring ikan trawl ini, produksi sumberdaya Ikan akan semakin menurun, dikarenakan penangkapan ikan yang dilakukan secara berlebihan (Overfishing), dan ini sudah melebihi dari kemampuan populasi ikan untuk meningkatkan perkembangbiakan kembali jumlahnya, sehingga bisa menyebabkan stok ikan berkurang di wilayah pengelolaan perikanan.
Jika ini terus dilakukan akan dapat menyebabkan dampak serius pada wilayah pengelolaan perairan, hal ini bukan hanya menyebabkan kepunahan spesies ikan saja, akan tetapi juga bisa mengancam seluruh spesies hewan laut lainnya yang bergantung pada ikan untuk bertahan hidup.

Untuk itu jika penangkapan ikan terus dilakukan secara berlebihan sifatnya menguras paksa, maka hal ini dapat merusak lingkungan perairan pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPP RI). Maka, dengan terganggunya rantai makanan di laut otomatis ini juga akan merugikan bagi para nelayan itu sendiri khususnya bagi nelayan tradisional dengan berkurangnya jumlah populasi ikan yang ada di laut.
Penulis: Firman Kurniawan