Hukum & Kriminal

Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, Kunjungi Polsek Sunggal: Perjuangkan Keadilan untuk Sutrisno, Mantan Kadus yang Alami Pembacokan

8
×

Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, Kunjungi Polsek Sunggal: Perjuangkan Keadilan untuk Sutrisno, Mantan Kadus yang Alami Pembacokan

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH (kaos hitam) saat kunjungan ke Polsek Sunggal. (kedannews.com/Arya)

Medan, kedannews.com – Komitmen nyata Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara dalam mendampingi masyarakat kurang mampu kembali terlihat pada Rabu, (23/10/2024), saat Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, didampingi timnya, Azmy Azhar Saragih, SH, mendatangi Polsek Sunggal. Kedatangan mereka bertujuan untuk berkoordinasi terkait perkembangan kasus Sutrisno yang melaporkan DS atas dugaan penganiayaan, terdaftar dalam nomor laporan STTLP/B/381/11/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Poldasu.

“Kami hadir di Polsek Sunggal untuk memastikan perkembangan kasus ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat mengapresiasi sambutan baik dari pihak kepolisian dan akan terus memantau proses ini agar berjalan sesuai prosedur,” ujar Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti.

Kasus ini berawal dari serangan terhadap Sutrisno, mantan Kadus VIII Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, yang diduga dilakukan oleh DS, seorang pengusaha ban. Sutrisno, yang akrab disapa Pak Tekno, menceritakan bahwa insiden pertama terjadi pada Maret 2024. “Saat itu, saya dibacok oleh DS dengan parang hingga mengalami luka robek di kepala,” kata Sutrisno.

Peristiwa bermula saat Sutrisno pulang dan melintasi rumah DS, yang sedang membawa kereta sorong. Ketika hampir terjadi tabrakan, DS malah marah kepada Sutrisno alih-alih meminta maaf. “Ketegangan berlanjut, DS bahkan melempar batu ke arah saya sebelum akhirnya mengayunkan parang ke arah kepala saya,” tambah Sutrisno.

Setelah kejadian tersebut, Sutrisno langsung melaporkan DS ke Polsek Sunggal, dan DS dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman saat peristiwa itu terhadap Sutrisno. “Dia mengancam lagi, bilang ‘Ku Bacok Kau Nanti!’” ungkap Sutrisno, menggambarkan ketakutannya.

Komitmen untuk Restorative Justice

Sebagai Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti berkomitmen untuk terus membantu masyarakat prasejahtera dalam menghadapi kasus hukum secara pro bono, selaras dengan visi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya, yang mengusung pendekatan Restorative Justice. “Kami hadir bukan hanya untuk mendampingi secara hukum, tapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih memahami hak-hak mereka dalam proses hukum. Ini sejalan dengan semangat keadilan dan pengabdian yang diusung oleh Bobby Nasution dalam kampanye Restorative Justice,” jelasnya.

Saat ditanya tentang motivasinya, Dr. Sa’i mengungkapkan bahwa ia merasa terpanggil untuk memberi manfaat kepada masyarakat. “Sebagai lulusan dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) pada S1, UMSU pada S2, dan UNPRI pada S3, saya mengemban tanggung jawab untuk terus mendarmabaktikan ilmu dan pengalaman saya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, keluarga saya, terutama ayah saya, H.M. Imballo Rangkuti, SH, dan ibu saya, Dra. Nurlina Nasution, telah mengajarkan pentingnya menjadi sosok yang bermanfaat bagi orang lain.”

Kendala dalam Proses Hukum

Dalam proses penanganan kasus ini, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut telah menghadapi berbagai kendala, termasuk penundaan kehadiran saksi kunci yang seharusnya direncanakan hadir pada tanggal (23/10/2024) tetapi ditunda ke hari berikutnya karena adanya kegiatan mendadak. Namun, menurut Dr. Sa’i, hal ini tidak akan menghentikan upaya mereka untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Sutrisno. “Kami tetap berkomitmen untuk menghadirkan saksi dalam waktu dekat dan memastikan kasus ini berjalan transparan dan adil,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *