Nasional

KLH Pastikan 28 Perusahaan Pascapencabutan Izin Tak Lagi Beroperasi

4
×

KLH Pastikan 28 Perusahaan Pascapencabutan Izin Tak Lagi Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Keputusan itu diambil Presiden usai rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar secara virtual

Sekretaris KLH/Sekretaris Utama BPLH Rosa Vivien Ratnawati saat konferensi pers terkait tindak lanjut 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang izinnya telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Rabu (21/1/2026). (kedannews.co.id/ist)

Jakarta, kedannews.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera sudah tidak lagi beroperasi.

Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, pencabutan izin secara otomatis menghentikan seluruh aktivitas usaha perusahaan-perusahaan tersebut.

“Dengan dicabut izinnya, berarti perusahaan-perusahaan itu tidak beroperasi lagi,” ujar Vivien dalam jumpa pers di Kantor KLH, Rabu (21/1/2026).

Vivien menjelaskan, KLH saat ini tengah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan langkah lanjutan pengelolaan lahan bekas konsesi. Kajian tersebut dilakukan guna memetakan kondisi lingkungan terkini, mengidentifikasi tingkat kerusakan, serta merumuskan skema pemulihan kawasan terdampak.

“Sekarang tahapnya masih KLHS. Kajian ini diperlukan untuk mengetahui secara detail apa yang harus dilakukan terhadap wilayah-wilayah tersebut ke depan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pencabutan izin tersebut mencakup Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan, serta izin perkebunan.

Keputusan itu diambil Presiden usai rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Berdasarkan laporan Satgas, Bapak Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar,” ujar Prasetyo.

Dari total tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang PBPH, sedangkan enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan PBPHHK. Luas total kawasan hutan yang izinnya dicabut mencapai 1.010.592 hektare.