Medan, kedannews.co.id â Seorang ibu bernama Sherly (37) harus menghadapi proses hukum atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh suaminya sendiri. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap pelimpahan tahap dua (P21) ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, meski diwarnai perdebatan tajam terkait pembuktian dan penerapan pasal.
Kasus ini menyita perhatian karena Sherly mengaku justru merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga selama tahunan, baik secara psikis maupun fisik. Ia mempertanyakan logika tuduhan yang dialamatkan kepadanya, mengingat perbedaan postur tubuh antara dirinya dan sang suami, serta ketiadaan bukti yang menunjukkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana dituduhkan.
Sherly mengungkapkan hal tersebut usai memenuhi proses hukum di Medan, Rabu sore (21/01/2026), dengan kondisi emosional. Ia datang memenuhi panggilan pertama penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan dengan membopong dua anaknya yang masih kecil, didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H.
âSaya cuman berharap pak hakim yang menangani kasus saya, saya cuman mohon keadilan pak untuk saya pak karena disini saya yang korban pak saya tidak mungkin bisa menganiaya suami saya yang mana badannya dua x lebih tinggi lebih besar dari saya itu sangat tidak masuk akal dan bukti yang di kasih sama sekali tidak ada memperlihatkan saya menganiaya suami saya, saya yang korban saya yang korban selama puluhan tahun saya yang di KDRT dari mulai psikis kemudian fisik itu aja sih saya mohon keadilannya pak,â kata Sherly sembari berlinang air mata dan tersedak-sedak menangis.












