Seiring masuknya perkara ke tahap dua, penyidik Polrestabes Medan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Pelimpahan tersebut sempat tertunda dan baru dilaksanakan pada hari tersebut.
Tidak Proporsional
Penasihat hukum Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendampingan hukum dalam proses pelimpahan tahap dua (P21). Ia menilai rencana penahanan terhadap kliennya tidak proporsional dan tidak sejalan dengan ancaman pidana yang dikenakan.
āJadi kita tadi itu mau melakukan menjalani pendampingan terhadap klien kita dalam rangka pelimpahan tahap dua P21 tahap 2 dari penyidik kepada kejaksaan. Sebetulnya kemarin sudah mau dilimpahkan, tapi karena satu dua hal kemarin itu ditunda menjadi hari ini. Nah, kita pertama mengapresiasi kepada kepala kejaksaan negeri Deli Serdang yang tidak menahan⦠Ini tidak masuk akal ini penahanan terhadap perkara PKDRT⦠ancamannya cuma 3 bulan,ā ujar Jonson.
Ia menambahkan, setelah perdebatan dengan jaksa penuntut umum, akhirnya disepakati kliennya tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan berstatus tahanan rumah, dengan pertimbangan Sherly merupakan ibu dari anak-anak yang masih di bawah umur.












