Berdasarkan Surat Panggilan Tersangka ke-1 Nomor S.Pgl/1126/V/RES.1.6/2025/Reskrim, Sherly, warga Kabupaten Deli Serdang, dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1099/IV/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 April 2024, dengan pelapor bernama Roland. Penyidikan diperkuat melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/718/IV/Res.1.6/2024/Reskrim tertanggal 23 April 2024, serta Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/374/V/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 8 Mei 2025.
Sherly disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atas dugaan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada 5 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal No. 88 AF, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.












