Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Ibu Tiga Anak Dijerat KDRT, Sherly Menangis Minta Keadilan di Tengah Proses Hukum

×

Ibu Tiga Anak Dijerat KDRT, Sherly Menangis Minta Keadilan di Tengah Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Kasus Dugaan KDRT di Medan Masuk Tahap Dua, Kuasa Hukum Nilai Perkara Dipaksakan dan Minim Bukti

Kolase foto saat Sherly memberikan keterangan usai memenuhi proses hukum di Medan, Rabu sore (21/01/2026), didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H. (kedannews.co.id/Aris)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berdasarkan Surat Panggilan Tersangka ke-1 Nomor S.Pgl/1126/V/RES.1.6/2025/Reskrim, Sherly, warga Kabupaten Deli Serdang, dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1099/IV/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 April 2024, dengan pelapor bernama Roland. Penyidikan diperkuat melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/718/IV/Res.1.6/2024/Reskrim tertanggal 23 April 2024, serta Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/374/V/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 8 Mei 2025.

MEMPROSES ADSENSE...

Sherly disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atas dugaan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada 5 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal No. 88 AF, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan