Lebih lanjut, Jonson menilai perkara ini sarat pemaksaan dan lemah dari sisi pembuktian. Menurutnya, jika dugaan penganiayaan benar terjadi, seharusnya dapat dibuktikan secara mudah melalui rekaman CCTV di rumah yang dikuasai pelapor.
āIni perkara sangat dipaksakan. Terlalu dipaksakan⦠Kalau memang ada perbuatan itu, tentunya gampang dong membuktikannya⦠Tapi tidak ada. Tidak ada satu pun rekaman yang menunjukkan adanya Sherly menganiaya,ā tegasnya.
Jonson menyatakan keyakinannya bahwa kliennya berpeluang dibebaskan apabila majelis hakim memeriksa perkara ini secara objektif dan menggunakan hati nurani.
āIya, paksaan. Dan kita berkeyakinan apabila nanti majelis hakim yang menyerang perkara ini benar-benar menggunakan hati nurani, perkara ini bebas,ā katanya.
Refleksi Bagi Penegakan Hukum
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Togar Lubis, S.H., M.H., menekankan pentingnya perkara ini menjadi refleksi bagi penegakan hukum, khususnya dalam konteks perlindungan perempuan dan anak. Ia menegaskan bahwa Sherly adalah seorang ibu dari tiga anak dan berharap proses persidangan dapat berjalan objektif tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.












