Sergai, kedannews.com – Kasus pencurian Berondolan sawit di Perkebunan PT Lonsum Rambung Sialang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada hari Selasa (6/10/2023) pukul 18.15 WIB.
Pelakunya bernama Habibie alias Ebi (35) warga Dusun I Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah tertangkap oleh Security Perkebunan Lonsum dengan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Supra dan HP berikut 10 kg Brondolan sawit di dalam plastik kresek dan langsung menyerahkan si Pelaku ke Polsek Firdaus pada malam harinya.
Pada esok harinya Rabu (7/10) keluarga tersangka menerima surat Penahanan dan Penangkapan dari pihak Polsek Firdaus akan tetapi pada isi surat tersebut berisikan tersangka melakukan penipuan dan Penggelapan 15 ekor kambing.
Dan menjadi pertanyaan oleh pihak keluarga tersangka kenapa Polsek Firdaus menetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda.
Sehingga pihak keluarga pun memaparkan bahwa tersangka Habibie diduga menerima surat penahanan Tentang kasus Penipuan dan Penggelapan tersebut diduga hasil laporan dan saksi palsu. Miswan alias Kurik warga Desa pergulaan yang bekerja sebagai Security Kebun Lonsum beserta temannya Suwandi dan Tugiman warga Desa Pergulaan juga.
Selaku Ibu Kandung tersangka yang bernama Ngatini (63) juga memaparkan pada awak media.
“Miswan selaku Security Kebun dan Habibie adalah berteman dan mereka memang berbisnis jual beli kambing,” sebut Ibu Kandung tersangka.
Suwandi selaku Kepala Dusun I Desa Pergulaan juga menyebutkan bahwa tersangka Habibie memang telah menjualkan Kambing Miswan sebanyak 15 Ekor dengan harga Rp. 15 Juta dan sudah dibayar kan Habibie sekitar Rp. 8 Juta, dan sisa untuk dilunasi sekitar Rp 7 Juta lagi, akan tetapi Habibie harus membayar Hutang lainnya beserta dendanya, jadi Habibie harus membayar untuk melunasinya sekitar Rp. 10 Juta yang harus dibayar pada Miswan, dan mereka membuat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua pihak yang disaksikan Kadus Suwandi.
Menyikapinya hal tersebut Sugito selaku Ketua Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH) Sergai saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp (WA) nya Sabtu (14/10/2023).
Seharusnya proses hukum yg dilakukan pihak kepolisian Polsek Firdaus tidak memihak ke siapapun. Sesuai dengan perundangan yang berlaku, bukan bermain Pasal dan suka suka menentukan Tersangka berdasarkan laporan sepihak. yang akhirnya mengorbankan institusi yang baru dipercaya kembali oleh masyarakat”, ungkap Sugito.
Serta mengatakan bahwa perkara ini bisa dilaporkan ke Propam Poldasu karena penyalahgunaan Jabatan atau Prapid ke Pengadilan.
Sementara itu, Ketua LKPH Sergai juga telah menelusuri Kasus ini pada pihak Kejaksaan Negeri Sergai dan mendapatkan Informasi bahwa pada kasus Tersangka Habibie yang disangkakan melakukan kasus 372 dan 378 KUHP dikembalikan karena tidak duduk kasus nya, yaitu P19.