Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kok Bisa Polsek Firdaus Tangkap Tersangka Pencurian Sawit Tapi Ditahan Pada Kasus yang Berbeda

×

Kok Bisa Polsek Firdaus Tangkap Tersangka Pencurian Sawit Tapi Ditahan Pada Kasus yang Berbeda

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH) Sergai, Sugito. (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sergai, kedannews.com Kasus pencurian Berondolan sawit di Perkebunan PT Lonsum Rambung Sialang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada hari Selasa (6/10/2023) pukul 18.15 WIB.

Pelakunya bernama Habibie alias Ebi (35) warga Dusun I Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah tertangkap oleh Security Perkebunan Lonsum dengan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Supra dan HP berikut 10 kg Brondolan sawit di dalam plastik kresek dan langsung menyerahkan si Pelaku ke Polsek Firdaus pada malam harinya.

MEMPROSES ADSENSE...

Pada esok harinya Rabu (7/10) keluarga tersangka menerima surat Penahanan dan Penangkapan dari pihak Polsek Firdaus akan tetapi pada isi surat tersebut berisikan tersangka melakukan penipuan dan Penggelapan 15 ekor kambing.

Dan menjadi pertanyaan oleh pihak keluarga tersangka kenapa Polsek Firdaus menetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda.

Sehingga pihak keluarga pun memaparkan bahwa tersangka Habibie diduga menerima surat penahanan Tentang kasus Penipuan dan Penggelapan tersebut diduga hasil laporan dan saksi palsu. Miswan alias Kurik warga Desa pergulaan yang bekerja sebagai Security Kebun Lonsum beserta temannya Suwandi dan Tugiman warga Desa Pergulaan juga.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *