Serta mengatakan bahwa perkara ini bisa dilaporkan ke Propam Poldasu karena penyalahgunaan Jabatan atau Prapid ke Pengadilan.
Sementara itu, Ketua LKPH Sergai juga telah menelusuri Kasus ini pada pihak Kejaksaan Negeri Sergai dan mendapatkan Informasi bahwa pada kasus Tersangka Habibie yang disangkakan melakukan kasus 372 dan 378 KUHP dikembalikan karena tidak duduk kasus nya, yaitu P19.












