Berita Utama & Headline

Kombes Budi Bantah Tudingan Intervensi Perkara, Kliennya Khilda Handayani: Nota Dinasnya Bikin Perkara Saya Kembali ke Nol dari Krimsus ke Krimum Polda Sumut

30
×

Kombes Budi Bantah Tudingan Intervensi Perkara, Kliennya Khilda Handayani: Nota Dinasnya Bikin Perkara Saya Kembali ke Nol dari Krimsus ke Krimum Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Khilda Handayani, S.H., M.H (baju kuning), kuasa hukum Mimi Herlina Nasution (baju merah), memberikan keterangan kepada wartawan terkait laporan dugaan intervensi perkara oleh dua perwira menengah Polda Sumut, di Medan, Jumat malam, 16 Mei 2025. (kedannews.com/Foto: Aris Sinurat).

Medan, kedannews.com — Kasus mengejutkan muncul di tubuh Polda Sumut. Pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Aiptu Holong Samosir menerima laporan resmi terkait dugaan intervensi penyidikan oleh dua perwira menengah aktif ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut. Laporan itu tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/82/V/2025/SUBBAGYANDUAN.

Dua perwira yang dilaporkan adalah Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga, keduanya merupakan anggota dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut.

Laporan itu menyebutkan bahwa Kombes Budi Saragih diduga mengeluarkan nota dinas yang menjadi dasar intervensi terhadap perkara Mimi Herlina Nasution—klien dari Khilda Handayani, SH., MH. Padahal, perkara tersebut sudah memiliki kepastian hukum dan tengah ditangani oleh Ditkrimsus Polda Sumut. Diduga, karena intervensi tersebut, perkara justru dilimpahkan ke Ditreskrimum dan harus dimulai dari awal lagi.

Saat dimintai konfirmasi di depan ruang Irwasda, wartawan sempat meminta agar Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga diwawancarai. Pihak Irwasda kemudian hanya mempertemukan Kombes Budi dengan wartawan.

Kombes Budi Membantah Keras

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis pagi, 15 Mei 2025, Kombes Budi Saragih membantah keras tudingan tersebut.

“Itu tidak benar, saya tidak ada mengintervensi. Kalau saya mengintervensi, yang seharusnya melaporkan atau merasa keberatan adalah pihak Krimsus, bukan mereka. Dan kalau saya mengintervensi berarti ada keuntungan pribadi untuk saya. Ini kan tidak ada untuk keuntungan pribadi saya,” tegasnya.

Sementara itu, Kompol Erikson Sinaga tidak tampak dan tidak turut dipanggil pihak Irwasda untuk memberikan keterangan.

Pihak Pelapor: Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Angkat Bicara

Mimi Herlina Nasution, pelapor dalam kasus ini, menanggapi bantahan Kombes Budi Saragih dengan tenang. Ia menyatakan menyerahkan seluruh proses kepada Bidpropam untuk menyelidiki dan memutuskan ada atau tidaknya intervensi.

“Soal intervensi itu atau tidak, semua saya serahkan kepada Bidpropam yang memeriksa perkara laporan saya. Biar berjalan sesuai mekanisme dan biar mereka yang menentukan,” ujarnya didampingi Kuasa Hukumnya, Khilda Handayani, SH., MH, Jumat Malam (16/05/2025).

Ia juga menanggapi pernyataan Kombes Budi terkait keuntungan pribadi. “Saya dari awal tidak pernah mengatakan bahwa Pak Kombes atau Pak Erikson mendapat keuntungan pribadi. Jangan membangun opini baru,” tegas Mimi.

Mimi mengaku sangat dirugikan karena kasusnya yang semula ditangani oleh penyidik Krimsus kini dipindahkan ke Krimum dan harus diulang dari awal.

“Perkara saya sudah berjalan dengan baik di Krimsus. Tapi karena intervensi, semua dilimpahkan ke Krimum dan harus diulang dari awal. Ini merugikan saya,” ucapnya.

Ia juga berharap agar pihak Mabes Polri, Kapolda, hingga Irwasda menindaklanjuti laporannya secara serius dan transparan.

“Saya minta agar pangkat tinggi Pak Kombes Budi dan Kompol Erikson tidak menjadi penghalang dalam proses pembuktian di Bidpropam,” tambahnya.

Kuasa Hukum: Tak Harus Ada Keuntungan untuk Bisa Disebut Intervensi

Khilda Handayani, SH., MH., menyampaikan bahwa secara hukum, tidak perlu ada keuntungan pribadi untuk membuktikan intervensi.

“Kami tidak mensyaratkan harus ada keuntungan untuk menyatakan intervensi. Yang kami sayangkan adalah dugaan tindakan anggota Irwasda yang berpotensi merugikan klien kami,” ujarnya, Jumat Malam (16/05/2025).

Menurutnya, proses laporan saat ini masih berjalan di Subdit Paminal dan pihaknya tengah menunggu undangan interogasi terhadap kliennya.

“Kalau penyidik Krimsus tidak merasa keberatan, itu hak mereka. Tapi klien kami jelas dirugikan secara langsung. Apalagi perkara harus dimulai dari awal, ini bertentangan dengan asas penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegasnya lagi.

Khilda juga berharap agar Kabid Propam bersikap profesional dan tidak terpengaruh oleh jabatan para terlapor.

“Kami ingin laporan ini ditangani secara profesional. Jangan sampai pangkat Kombes atau Kompol jadi penghalang pembuktian di Propam,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *