MEDAN, kedannews.co.id – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (20/10/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi 2 H. Kasman Bin Marasakti Lubis, didampingi Sekretaris Komisi 2 H. Iswanda Ramli, S.E., serta dihadiri seluruh anggota Komisi 2 DPRD Medan, Hal tersebut sebagaimana diberitakan beberapa media.
RDP tersebut dilaksanakan menindaklanjuti laporan dua karyawan yang mewakili banyak pekerja di PT VMS mengenai dugaan tidak dibayarkannya hak gaji selama enam bulan terhitung sejak Januari 2025. Para pekerja melaporkan bahwa mereka tidak menerima upah meski tetap bekerja seperti biasa.
Yayasan yang diketahui bergerak di bidang jasa penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) itu disebut telah menerima pembayaran dari para pengguna jasa untuk masa kerja enam bulan hingga satu tahun ke depan. Namun, sejumlah ART menyampaikan bahwa mereka sama sekali tidak menerima gaji sejak Januari 2025.
Seorang pengguna jasa yang hadir memberikan keterangan mengatakan bahwa ia “sudah melakukan pembayaran penuh kepada yayasan untuk masa kerja beberapa bulan ke depan, namun terkejut ketika mengetahui ART tidak menerima gaji”. Ia berharap pemerintah turun tangan agar persoalan tersebut segera terselesaikan.
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan ini dan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada kedua belah pihak untuk mediasi. Namun, baik pihak yayasan maupun perwakilan korporasi tidak memenuhi panggilan tersebut. Disnaker juga telah melakukan pengecekan langsung ke kantor yayasan, namun lokasi itu ditemukan dalam kondisi kosong dan tidak lagi beroperasi.
Menanggapi kondisi tersebut, Komisi 2 DPRD Medan meminta Disnaker Kota Medan bertindak tegas serta melakukan langkah antisipasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Komisi menilai dugaan pengabaian pembayaran gaji ini sangat merugikan para pekerja dan perlu perhatian serius dari aparat terkait.
“Komisi 2 mendorong agar Disnaker melakukan langkah hukum dan pengawasan lanjutan serta memastikan laporan yang sudah disampaikan ke Kapoldasu benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi 2 dalam RDP tersebut.
Sebagai bentuk dukungan atas proses hukum, Komisi 2 DPRD Kota Medan juga mengeluarkan surat rekomendasi kepada Polda Sumatera Utara agar memberikan perhatian khusus dan melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan tindak penipuan yang melibatkan PT VMS. Komisi menegaskan bahwa peran mereka sebagai mediator adalah memastikan hak pekerja terlindungi.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini turut dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan serta kuasa hukum pelapor.












