Politik & Pemerintahan

Komisi 3 DPRD Medan Bahas Polemik Zonasi Kios Pasar Kampung Lalang, Pedagang Tolak Pindah

4
×

Komisi 3 DPRD Medan Bahas Polemik Zonasi Kios Pasar Kampung Lalang, Pedagang Tolak Pindah

Sebarkan artikel ini
Suasana saat Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PUD Pasar Kota Medan, Forum Pedagang Pasar Kampung Lalang Medan, dan Persatuan Pedagang Pasar Kampung Lalang (P3KL) Kota Medan, Senin (02/06/2025). (Foto: Ist)

MEDAN — Dalam upaya menjalankan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PUD Pasar Kota Medan dan perwakilan pedagang Pasar Kampung Lalang, Senin (02/06/2025).

RDP yang dilangsungkan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh David Roni Ganda Sinaga, S.E., selaku Sekretaris Komisi 3, serta dihadiri oleh anggota-anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan. Hadir pula Forum Pedagang Pasar Kampung Lalang dan Persatuan Pedagang Pasar Kampung Lalang (P3KL).

Dalam pembahasannya, Forum Pedagang Pasar Kampung Lalang secara tegas menolak rekomendasi hasil RDP sebelumnya pada 11 Maret 2025. Rekomendasi tersebut menyatakan bahwa pedagang di lantai 2 diperbolehkan menjual pakaian di lantai 1. Penolakan ini didasari oleh Surat Keputusan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, yang menyatakan bahwa zonasi lantai 1 hanya diperuntukkan bagi penjualan sembako, kosmetik, aksesoris, dan emas. Sementara pakaian hanya boleh dijual di lantai 2.

Seorang perwakilan pedagang menyampaikan langsung, “Kami bukan menolak zonasi, tapi kami ingin aturan ditegakkan sesuai dengan keputusan awal. Kalau aturan bisa berubah seenaknya, kami pedagang kecil akan terus dirugikan.”

Menanggapi polemik tersebut, Komisi 3 DPRD Kota Medan meminta PUD Pasar Kota Medan untuk kembali melakukan musyawarah secara terbuka dan adil, dengan melibatkan seluruh elemen pedagang. Komisi 3 menekankan bahwa zonasi tetap bisa dievaluasi berdasarkan dinamika di lapangan.

“Jangan ada intervensi dalam zonasi pasar. Fokus kita adalah menghidupkan kembali aktivitas pasar agar pedagang bisa bangkit,” ujar David Roni Ganda Sinaga.

Selain zonasi, persoalan lain yang dibahas adalah permintaan pemutihan kontribusi pedagang untuk kios yang sudah lama tidak beroperasi. Komisi 3 menilai, PUD Pasar harus memiliki kebijakan inovatif dalam membantu pedagang, terutama pasca pandemi yang memukul aktivitas pasar secara signifikan.

“Kami berharap ada solusi konkret dari PUD Pasar. Kondisi pasar sunyi karena persaingan dengan toko online, tapi ini bisa diatasi dengan pendekatan kebijakan yang pro-pedagang,” ucap salah satu anggota Komisi 3.

Tak hanya membahas pasar, Komisi 3 juga menjadwalkan RDP terkait perizinan dan pajak Sun Supermarket. Namun karena pihak manajemen Sun Supermarket tidak hadir, maka rapat akan dijadwalkan ulang untuk membahas hal tersebut secara menyeluruh.

Dalam RDP ini turut hadir Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, serta Bagian Perekonomian Setda Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *